Layanan UKL-UPL
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
Wajib bagi kegiatan yang tidak masuk kriteria AMDAL, namun tetap memerlukan standar pengelolaan limbah dan dampak sosial.
Dasar Hukum Terbaru:
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Turunan UU Cipta Kerja). UKL-UPL kini menjadi syarat utama penerbitan NIB untuk usaha Risiko Menengah Tinggi.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Turunan UU Cipta Kerja). UKL-UPL kini menjadi syarat utama penerbitan NIB untuk usaha Risiko Menengah Tinggi.
Ketentuan
Dokumen Administrasi & Teknis
- Surat Permohonan pemeriksaan UKL-UPL.
- Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
- Surat Pernyataan Bahwa kegiatan yang diajukan masih dalam tahap Perencanaan.
- Bukti Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) atau rekomendasi kesesuaian tata ruang.
- Persetujuan Awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Pemenuhan Baku Mutu / Pertek (Air Limbah, Emisi & Limbah B3).
- Formulir UKL-UPL.
- Persetujuan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas).
Tahapan Pengurusan UKL-UPL
- PENGURUSAN ADMINISTRASI DAN DOKUMEN.
- KONSULTAN SURVEY KE LOKASI PROYEK.
- PENGAMBILAN SAMPEL OLEH LABORATORIUM.
- UJI LABORATORIUM.
- PENYUSUNAN DOKUMEN UKL – UPL.
- RAPAT PEMBAHASAN DOKUMEN UKL – UPL.
- TERBIT BERITA ACARA PEMBAHASAN UKL – UPL.
- TERBIT PERSETUJUAN / REKOMENDASI UKL – UPL.
