Jasa Pengurusan SLO (Sertifikat Laik Operasi) – Listrik, Genset, & Lingkungan
Dalam dunia perizinan usaha dan operasional pabrik, istilah SLO (Sertifikat Laik Operasi) sering menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Namun, tahukah Anda bahwa ada dua jenis SLO yang wajib dimiliki oleh sektor industri, hotel, dan rumah sakit?
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!PT KUIS Consultant hadir sebagai solusi satu pintu untuk pengurusan segala jenis SLO, baik sektor Energi (Ketenagalistrikan) maupun sektor Lingkungan Hidup.
1. SLO Ketenagalistrikan (Izin Operasi Listrik)

Dasar Hukum:
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Sektor ESDM).
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PP No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.
Poin Kunci: Regulasi ini menegaskan bahwa SLO adalah syarat mutlak pemenuhan standar keselamatan ketenagalistrikan dalam skema perizinan berbasis risiko (OSS-RBA).
Setiap instalasi listrik yang dialiri arus wajib memiliki sertifikat ini untuk memastikan keamanan dari risiko kebakaran dan kecelakaan kerja. Tanpa SLO, PLN tidak akan menyambungkan daya.
Lingkup Layanan Kami:
- SLO Instalasi Pemanfaatan (TR/TM): Wajib untuk gedung, pabrik, dan ruko sebelum pasang baru PLN.
- SLO Pembangkit (Genset): Wajib untuk Genset kapasitas >25 kVA.
- SLO PLTS Atap: Untuk instalasi panel surya.
2. SLO Lingkungan Hidup (Surat Kelayakan Operasional)

Dasar Hukum:
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Mengubah UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH).
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Poin Kunci: Dalam rezim UU Cipta Kerja, SLO Lingkungan (Surat Kelayakan Operasional) adalah tahap akhir pembuktian bahwa Persetujuan Teknis (Pertek) yang diajukan benar-benar terimplementasi di lapangan.
Banyak pengusaha mengira setelah Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan Persetujuan Teknis (Pertek) terbit, urusan selesai. Salah Besar.
Setelah Anda membangun fasilitas pengolahan limbah, Anda wajib mengurus SLO Lingkungan sebagai bukti bahwa alat tersebut benar-benar berfungsi menetralisir polusi sesuai baku mutu.
Lingkup Layanan SLO Lingkungan Kami:
- SLO Air Limbah (IPAL): Verifikasi teknis untuk memastikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik maupun B3 cair berfungsi baik dan air <i>outlet</i>-nya memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke saluran umum.
- SLO Emisi Udara: Verifikasi untuk alat pengendali emisi (seperti Wet Scrubber, Cyclone, atau Filter) pada cerobong Boiler, Genset, atau Tungku Bakar.
- SLO Pengelolaan Limbah B3: Khusus untuk perusahaan yang memiliki insinerator atau fasilitas pemanfaatan limbah B3 mandiri.
Mengapa SLO Lingkungan Itu Penting?
Tanpa SLO Lingkungan, Persetujuan Teknis (Pertek) yang sudah Anda miliki bisa dianggap belum valid operasional. Ini sering menjadi temuan fatal saat pengawasan (PROPER) oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Alur Kerja PT KUIS Consultant
Kami mendampingi Anda dari hulu ke hilir:
- Pra-Audit: Pengecekan kondisi fisik instalasi (Listrik / IPAL / Cerobong).
- Uji Laboratorium/Teknis:
- Listrik: Uji tahanan isolasi & grounding.
- Lingkungan: Uji sampel air limbah & uji emisi di laboratorium terakreditasi KAN.
- Penyusunan Laporan: Pembuatan laporan teknis pemenuhan baku mutu.
- Verifikasi Instansi: Pendampingan saat verifikasi lapangan oleh LIT (untuk Listrik) atau DLH/KLHK (untuk Lingkungan).
- Terbit Sertifikat: Penyerahan dokumen SLO resmi.
Satu Vendor, Semua Beres. Tidak perlu pusing mencari konsultan terpisah untuk listrik dan lingkungan. PT KUIS Consultant menangani legalitas teknis Anda secara terpadu.
