Jasa Pengurusan SLO (Sertifikat Laik Operasi) – Listrik, Genset, & Lingkungan
Legalitas bangunan adalah aset. Jangan biarkan bangunan usaha Anda disegel atau gagal beroperasi karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!PT KUIS Consultant menyediakan layanan teknis perizinan konstruksi dan kelistrikan terpadu di Jawa Tengah.
Lingkup Layanan Konstruksi
1. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Pengganti IMB. Dokumen wajib sebelum memulai konstruksi bangunan baru atau renovasi.
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Arsitektur & Struktur.
- Perhitungan Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP).
- Upload & Pendampingan di SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
2. SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Wajib dimiliki bangunan yang telah selesai dibangun sebelum operasional.
- Kajian Kelaikan Teknis Bangunan Gedung.
- Pemeriksaan Arsitektur, Struktur, dan Utilitas.
3. SLO (Sertifikat Laik Operasi) Khusus untuk instalasi listrik. PLN tidak akan menyambungkan daya tanpa sertifikat ini.
- Pemeriksaan Instalasi Listrik Tegangan Rendah/Menengah.
- Penerbitan NIDI (Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik).

Alur Kerja Kami
- Survei Lokasi: Tim teknis kami akan mengukur dan mengecek kondisi lapangan.
- Penyusunan Dokumen: Pembuatan gambar teknis dan perhitungan struktur oleh ahli sipil/arsitek.
- Sidang TPA: Pendampingan sidang Tim Profesi Ahli (TPA) Dinas PUPR.
- Terbit Izin: Dokumen PBG/SLF terbit resmi dari Dinas.
Amankan Aset Bangunan Anda Sekarang Konsultasikan kebutuhan PBG/SLF Anda bersama tim ahli teknik kami. KONSULTASI GRATIS SEKARANG
