AMDAL

AMDAL

Layanan AMDAL

PT KUIS Consultant

AMDAL

Analisis mengenai dampak lingkungan untuk mengidentifikasi dampak besar dari pembangunan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
📊

Kajian mengenai Dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai syarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Menurut Peraturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pengganti PP 27/2012). Peraturan ini mengatur instrumen Kajian Lingkungan Hidup (AMDAL, UKL-UPL) sebagai syarat terbitnya Persetujuan Lingkungan.

Dasar Hukum

⚖️ Masa Berlaku Dokumen Lingkungan

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Pasal 49 ayat 6 Point G (3-4) berbunyi:

“Ketentuan masa berlaku Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, yang menjelaskan bahwa keputusan kelayakan Lingkungan Hidup ini berlaku selama Usaha dan/atau Kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas Usaha dan/atau Kegiatan dimaksud.”

📝 Addendum AMDAL

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Pasal 89 – 91:

Perubahan Persetujuan Lingkungan (Addendum) wajib dilakukan apabila terjadi perubahan usaha dan/atau kegiatan, seperti:

  • Perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, atau bahan baku.
  • Penambahan kapasitas produksi atau luasan lahan/bangunan.
  • Perubahan waktu atau durasi operasi kegiatan.
  • Perubahan kebijakan pemerintah yang mewajibkan perubahan izin.

Ketentuan

Dokumen Administrasi & Teknis

  • Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya.
  • Foto copy Sertifikat Tanah / Surat Tanah / Sewa.
  • Foto copy PKKPR (Kesesuaian Ruang) dari Dinas Tata Ruang.
  • Dokumen NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS RBA.
  • Master Plan / Site Plan yang disetujui.
  • Gambar Arsitektur dan Struktur (Soft copy / Hard copy).
  • Jadwal Pelaksanaan Konstruksi.
  • Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah & Emisi (Jika ada).
  • Persetujuan Teknis Andalalin (Jika wajib).

Alur Proses Pengerjaan

  1. Penyusunan KA-ANDAL (Kerangka Acuan).
  2. Submit Dokumen & Pemeriksaan Administrasi di DLH.
  3. Sidang Pembahasan Dokumen KA-ANDAL.
  4. Perbaikan & Terbit Berita Acara KA-ANDAL.
  5. Penyusunan ANDAL & RKL-RPL.
  6. Uji Lab Lingkungan & Survei Lapangan Detail.
  7. Sidang Komisi Penilai AMDAL (KPA).
  8. Perbaikan Akhir Dokumen ANDAL RKL-RPL.
  9. Terbit SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan).
  10. Terbit Persetujuan Lingkungan & Sertifikat Standar.

1. Kewenangan Daerah (Kab/Kota/Provinsi)

Timeline Daerah

2. Kewenangan Pusat (KLHK)

Timeline Pusat

Biaya Pengurusan AMDAL/DELH

Promo
🍃

BIAYA AMDAL

Kewenangan Kota/Kabupaten
Luas Bangunan 10.000 M2 – 15.000 M2

Rp. 650 Jt
Upto 25%
  1. Konsultasi Publik Pengumuman Koran/Media Masa
  2. Penyusunan dan Pengesahan KA-ANDAL
  3. Penyusunan dan Pengesahan KA-ANDAL & RKL – RPL
  4. Persetujuan Lingkungan Hidup
  5. ALL PERTEK (Pertek Air Limbah, Pertek Emisi & Pertek Limbah B3)
  6. Rintek TPS Limbah B3
  7. Gratis Konsultasi Dengan Tenaga Ahli
Pilih Paket ➔
Promo
🍃

BIAYA AMDAL

Kewenangan KLHK (Pusat)
Luas Bangunan 10.000 M2 – 15.000 M2

Rp. 800 Jt
Upto 25%
  1. Konsultasi Publik Pengumuman Koran/Media Masa
  2. Penyusunan dan Pengesahan KA-ANDAL
  3. Penyusunan dan Pengesahan KA-ANDAL & RKL – RPL
  4. Persetujuan Lingkungan Hidup
  5. ALL PERTEK (Pertek Air Limbah, Pertek Emisi & Pertek Limbah B3)
  6. Rintek TPS Limbah B3
  7. Gratis Konsultasi Dengan Tenaga Ahli
Pilih Paket ➔