Layanan AMDAL
Kajian mengenai Dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai syarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum
⚖️ Masa Berlaku Dokumen Lingkungan
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Pasal 49 ayat 6 Point G (3-4) berbunyi:
“Ketentuan masa berlaku Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, yang menjelaskan bahwa keputusan kelayakan Lingkungan Hidup ini berlaku selama Usaha dan/atau Kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas Usaha dan/atau Kegiatan dimaksud.”
📝 Addendum AMDAL
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Pasal 89 – 91:
Perubahan Persetujuan Lingkungan (Addendum) wajib dilakukan apabila terjadi perubahan usaha dan/atau kegiatan, seperti:
- Perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, atau bahan baku.
- Penambahan kapasitas produksi atau luasan lahan/bangunan.
- Perubahan waktu atau durasi operasi kegiatan.
- Perubahan kebijakan pemerintah yang mewajibkan perubahan izin.
Ketentuan
Dokumen Administrasi & Teknis
- Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya.
- Foto copy Sertifikat Tanah / Surat Tanah / Sewa.
- Foto copy PKKPR (Kesesuaian Ruang) dari Dinas Tata Ruang.
- Dokumen NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS RBA.
- Master Plan / Site Plan yang disetujui.
- Gambar Arsitektur dan Struktur (Soft copy / Hard copy).
- Jadwal Pelaksanaan Konstruksi.
- Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah & Emisi (Jika ada).
- Persetujuan Teknis Andalalin (Jika wajib).
Alur Proses Pengerjaan
- Penyusunan KA-ANDAL (Kerangka Acuan).
- Submit Dokumen & Pemeriksaan Administrasi di DLH.
- Sidang Pembahasan Dokumen KA-ANDAL.
- Perbaikan & Terbit Berita Acara KA-ANDAL.
- Penyusunan ANDAL & RKL-RPL.
- Uji Lab Lingkungan & Survei Lapangan Detail.
- Sidang Komisi Penilai AMDAL (KPA).
- Perbaikan Akhir Dokumen ANDAL RKL-RPL.
- Terbit SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan).
- Terbit Persetujuan Lingkungan & Sertifikat Standar.
