Awas Izin Dibekukan! 5 Kesalahan Fatal Pengisian OSS RBA yang Sering Dilakukan Pengusaha Baru (Update 2025)

Izin usaha Anda bermasalah atau NIB tidak terbit? Simak 5 kesalahan fatal saat mengisi OSS RBA yang sering dilakukan pengusaha dan solusinya di sini.

Transformasi sistem perizinan di Indonesia dari OSS Versi 1.1 ke OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) membawa angin segar bagi iklim investasi. Janjinya jelas: perizinan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Namun, realita di lapangan seringkali berbeda.

Banyak pelaku usaha—baik UMKM maupun perusahaan besar—yang mengeluhkan kendala serius setelah mendaftar. Mulai dari NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terbit tapi “kosong”, Sertifikat Standar yang tak kunjung terverifikasi, hingga status izin yang tiba-tiba dibekukan oleh sistem.

Sebagai konsultan yang menangani ratusan klien perizinan di Jawa Tengah, PT KUIS Consultant sering menemukan pola kesalahan yang sama. Ironisnya, kesalahan-kesalahan ini sebenarnya sepele, namun dampak hukumnya bisa fatal bagi kelangsungan operasional bisnis Anda.

Sebelum Anda login ke akun OSS, pastikan Anda tidak melakukan 5 kesalahan fatal berikut ini:

1. Salah Memilih Kode KBLI 2020

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah “nyawa” dari izin usaha Anda. Di OSS RBA, sistem menggunakan KBLI 2020 yang sangat spesifik.

Banyak pengusaha yang memilih KBLI hanya berdasarkan “kira-kira” atau judul yang mirip.

  • Contoh Kasus: Anda membuka usaha Coffee Shop. Anda memilih KBLI Perdagangan Eceran Makanan.
  • Kesalahan: Padahal, jika Anda mengolah kopi dan menyajikannya di tempat, KBLI yang tepat adalah Penyediaan Makanan dan Minuman (Kafe/Restoran).
  • Dampak: Jika KBLI salah, persyaratan izin lanjutannya akan salah total. Saat ada inspeksi lapangan dari dinas terkait, tempat usaha Anda bisa disegel karena tidak memiliki izin operasional yang sesuai dengan aktivitas riilnya.

2. Nilai Investasi Tidak Sesuai (Tidak Mengeluarkan Tanah & Bangunan)

Ini adalah kesalahan paling umum yang dilakukan oleh 80% pengusaha baru.

Dalam formulir OSS, ada kolom “Modal Usaha”. Sesuai aturan BKPM, nilai investasi yang dimasukkan HARUS DILUAR (TIDAK TERMASUK) nilai Tanah dan Bangunan tempat usaha.

  • Rumus Benar: Modal Kerja (Mesin + Gaji 3 Bulan + Peralatan + Kas) = Nilai Investasi.
  • Kenapa Fatal? Nilai investasi ini menentukan Skala Usaha Anda (Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar).
    • Jika Anda memasukkan nilai tanah, skala usaha Anda mungkin melonjak jadi “Menengah” atau “Besar”.
    • Akibatnya, Anda WAJIB menyusun dokumen lingkungan yang mahal (UKL-UPL atau AMDAL) padahal sebenarnya usaha Anda masih skala Kecil yang cukup pakai SPPL. Anda rugi waktu dan biaya.

3. Mengabaikan Tingkat Risiko (Low vs High Risk)

Nama sistemnya saja Risk-Based Approach (Berbasis Risiko). Izin yang Anda butuhkan tergantung pada tingkat risiko bisnis Anda, bukan sekadar jenis usahanya.

  • Risiko Rendah: NIB berlaku otomatis sebagai izin operasional.
  • Risiko Menengah Rendah: NIB + Sertifikat Standar (Self Declare).
  • Risiko Menengah Tinggi: NIB + Sertifikat Standar (Wajib Verifikasi Dinas).
  • Risiko Tinggi: NIB + Izin (Wajib AMDAL & Verifikasi Kementerian/Dinas).

Kesalahan Fatal: Banyak pengusaha di kategori Menengah Tinggi yang merasa sudah aman karena sudah pegang NIB. Padahal, NIB tersebut BELUM EFEKTIF sebelum Sertifikat Standar-nya diverifikasi. Tanpa verifikasi ini, Anda dianggap beroperasi secara ilegal.

4. Tidak Sinkron dengan Rencana Tata Ruang (PKKPR)

Sistem OSS RBA terintegrasi langsung dengan ATR/BPN. Saat Anda memasukkan titik koordinat lokasi usaha, sistem akan otomatis mengecek RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) daerah tersebut.

  • Kasus: Anda menyewa ruko untuk pabrik kecil, tapi zonasi di peta digital adalah “Zona Pemukiman” atau “Zona Hijau”.
  • Dampak: Izin Lokasi (KKPR) akan otomatis DITOLAK oleh sistem merah. Tanpa KKPR yang disetujui, Anda tidak bisa lanjut ke tahap izin lingkungan maupun IMB/PBG.

Solusi: Sebelum sewa tempat atau beli tanah, konsultasikan dulu titik koordinatnya kepada kami untuk dicek kesesuaian ruangnya.

5. Lalai Melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)

Banyak yang berpikir, “Sudah dapat izin, selesai urusan.” Salah besar.

Pemegang NIB memiliki kewajiban untuk melaporkan perkembangan investasinya (LKPM) secara berkala:

  • Usaha Kecil: Lapor tiap semester (6 bulan sekali).
  • Usaha Menengah & Besar: Lapor tiap triwulan (3 bulan sekali).

Jika Anda lalai lapor 2-3 periode berturut-turut, sistem OSS akan mengirimkan surat peringatan. Jika diabaikan, NIB Anda akan DIBEKUKAN atau dicabut sepihak. Mengurus pembukaan blokir NIB jauh lebih rumit dan mahal daripada lapor rutin.

Kesimpulan: Jangan Pertaruhkan Bisnis Anda

Mengisi OSS RBA terlihat mudah (“tinggal klik”), tapi logika hukum di baliknya sangat kompleks. Satu kesalahan kecil di awal (seperti salah KBLI) bisa menyebabkan efek domino yang menghambat ekspansi bisnis Anda di masa depan.

Bingung Menentukan Klasifikasi Risiko Usaha Anda?

Jangan ambil risiko. Serahkan urusan legalitas dan perizinan kepada ahlinya. PT KUIS Consultant siap mendampingi Anda mulai dari:

  1. Analisis & Screening KBLI yang tepat.
  2. Perhitungan Nilai Investasi yang efisien.
  3. Penyusunan Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL).
  4. Hingga Izin Terbit & Efektif.

Amankan izin usaha Anda sekarang sebelum terlambat.

👨‍💼

Bingung Memperbaiki Data OSS yang Salah?

Jangan biarkan kesalahan KBLI atau nilai investasi menghambat bisnis Anda. Serahkan pada ahlinya agar izin segera terbit dan Efektif tanpa risiko dibekukan.

📲 Konsultasi Perbaikan OSS

*Gratis konsultasi awal via WhatsApp